Desa di Kepulauan Anambas Segera Bertambah

- Kamis, 25 Maret 2021 | 08:42 WIB
IMG-20210325-WA0001
IMG-20210325-WA0001

Anambas (HK) - Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) berpotensi untuk bertambah dari 52 Desa menjadi 59 Desa. Pasalnya, saat ini Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas akan segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang desa persiapan yang telah lama didengungkan.

Bupati KKA, Abdul Haris, SH mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak tujuh proposal usulan pemekaran desa beberapa tahun belakangan dari panitia pemekaran masing-masing desa.

"Untuk mendorong hal itu, dalam waktu dekat usulan tersebut akan kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Haris, Kamis (25/3/2021).

Dia mengungkapkan, sebagai wujud komitmen dalam memperpendek rentang kendali pembangunan dan mempersingkat jarak sentuhan kepada masyarakat, langkah pemekaran desa mesti segera di ambil, mengingat letak geografis daerah ini. Perlu ada langkah strategis dalam upaya memberikan sentuhan kepada masyarakat dengan pemekaran.

"Tujuan dari penataan desa mewujudkan efektivitas penyelengaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas daya saing desa," tambahnya lagi.

Ia mengungkapkan, pemekaran desa akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

"Tim Teknis kita telah mempersiapkan Perbup tersebut, dan mekanisme yang dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan," tuturnya menyampaikan.

Ada tujuh desa persiapan yang akan dimekarkan tersebut antara lain yakni Desa Tarempa Pesisir, Desa Arung Hijau, Desa Muntai, Desa Munir Kecil, Desa Sedanau, Desa Tanjung dan Desa Pulau Langan.(yud)

Editor: fery haluan

Terkini

Pahami Kandungan AlQur'an dengan Terjemahannya

Minggu, 18 Desember 2022 | 09:09 WIB

DPRD KKA Gelar Paripurna Tiga Ranperda

Rabu, 31 Maret 2021 | 11:57 WIB

Desa di Kepulauan Anambas Segera Bertambah

Kamis, 25 Maret 2021 | 08:42 WIB
X