Anambas (HK) - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa musnahkan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap (Inkracht). Tak hanya narkotika jenis shabu yang dilarutkan, sejumlah handphone berbagai merk juga digerenda, serta batang bukti lain juga dibakar di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Senin (12/4/2020).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, pemusnahan barang bukti ini telah memiliki hukum tetap (Inkracht).
"Barang bukti yang kita musnahkan merupakan dari perkara periode 2019 sampai 2020," ujar Roy.
Ia membeberkan, sejumlah barang bukti tersebut antara lain yakni, handphone berbagai merk, narkotika jenis shabu, dan lainnya.
"Barang bukti selain dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air, dibakar juga ada yang digerenda," jelasnya.
Pemusnahan yang dilakukan ini untuk menghindarkan penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti dan pastinya menjalankan tugas yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu. Wakil Bupati KKA, Wan Zuhendra mengucapkan terimakasih dengan sinergitas yang terjalin.
"Kami berharap kedepannya sinergitas antara kejaksaan TNI/Polri dan pemerintah daerah dapat terjalin dengan baik," ucapnya. (yud)