Kapal Nelayan Lokal Akan Ditertibkan PSDKP Batam

- Selasa, 26 Januari 2021 | 20:45 WIB
IMG-20210126-WA0007
IMG-20210126-WA0007

Batam (HK) - Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam akan menindak kapal-kapal nelayan lokal yang tidak dilengkapi izin. Hal ini sesuai prosedur yang juga diperintahkan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap jajarannya seluruh Indonesia.

“Kami diminta untuk menegakan aturan sesuai aturan yang sudah diundang-undangkan kepada kapal-kapal nelayan lokal agar melengkapi perizinannya," ujar Salman Mokoginta, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Senin (25/1/21) kemarin.

Untuk itu, Salman pun meminta untuk pelaku usaha dibidang penangkapan ikan dan perikanan untuk dapat melengkapi semua dokumen dan perizinan yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau tidak, tahun ini kami akan melakukan penegakan hukum terhadap kapal-kapal nelayan lokal yang tak lengkap dokumennya,” ujarnya lagi.

Dia juga menambahkan, penertiban kapal-kapal nelayan ini untuk semua tipe kapal nelayan yang beroprasi melakukan penangkapan ikan.

"Hal ini untuk semua tipe kapal nelayan lokal harus melengkapi dokumen dan izin penangkapan ikan. Ini yang kami terus himbau kepada seluruh pengusaha dibidang perikanan diwilayah kerjanya,” tegasnya.

Tak hanya itu, Salman juga menegaskan, akan bertindak tegas terhadap segala bentuk ancaman ilegal fishing diwilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal asing akan diproses secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, sekali lagi saya sampaikan kepada kapal-kapal asing jangan coba-coba masuk ke perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang berlaku. Kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan pengejaran kapal asing yang mencoba masuk dan mencuri ikan di wilayah Indonesia,” tegasnya. (ded)

Editor: fery haluan

Terkini

Setahun Taman Rusa, Dua Fasilitas Baru Diresmikan

Jumat, 17 Maret 2023 | 19:17 WIB
X