Para pedagang eceran baju impor bekas dibolehkan berdagang selama Ramadhan. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat masih membolehkan para pedagang baju impor bekas menjual barang dagangannya selama Ramadhan.
Kelonggaran itu diberikan karena Ramadhan dan Lebaran merupakan momentum bagi para pedagang untuk mendapatkan keuntungan.
“Pak Mendag menyampaikan, yang sudah telanjur punya barang, yang sudah telanjur beli masih boleh jualan," ujar Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Meski demikian, kata dia, pemerintah akan terus menindak tegas penyelundupan pakaian impor bekas. Teten mengatakan, pemerintah mencoba memberikan toleransi bagi para pedagang kecil, apalagi pada momentum jelang Lebaran seperti sekarang.
"Saya kira cukup adil karena mereka pedagang kecil," ujarnya.
Akan tetapi, ia berharap para penjual pedagang pakaian impor bekas ke depannya beralih menjual produk lokal atau produk buatan UMKM. Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada 12 produsen yang siap menyuplai barang dagangan pengganti.
Bagi penjual pakaian impor bekas yang ingin beralih usaha dapat menghubungi saluran pengaduan atau hotline yang disediakan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). *
(sumber: republika.co.id)
Artikel Terkait
Merdunya Adzan Maghrib Berkumandang di Stamford Bridge saat Chelsea Gelar Buka Bersama
Gunung Merapi Alami 35 Kali Gempa Guguran Sejak Senin Dini Hari
Safari Ramadan di Kelurahan Kasu, Rudi Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan di Batam
BP Batam Jawab Keluhan Warga Piayu Soal Jalan S Parman
Resign Sebulan Sebelum Lebaran, Apakah Masih Dapat THR?