Batam (HK) - Pemerintah Kota (Pemko) Batam selain memberikan relaksasi pajak bagi pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan dan restoran, juga ada penghapusan denda pajak.
Pasalnya di tengah pandemi covid-19 saat ini, hampir semua sektor usaha terkena dampaknya. Karena itu, Pemko Batam berusaha bagaimana dapat membantu kegiatan para pelaku usaha tetap jalan.
"Saat ini kita fokus bagaimana usaha para pelaku usaha ini tetap jalan, jangan sampai tutup," ucap Walikota Batam, Muhammad Rudi saat sosialisasi kebijakan dan relaksasi pajak daerah Kota Batam tahun 2021 di Swiss Belhotel Harbour Bay, Kamis, 23 September 2021.
Baca Juga: Bioskop di Batam Sudah Dibuka, Pengunjung Harus Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Disampaikan Rudi, karena itu dengan adanya kebijakan relaksasi pajak itu diharapkan dapat mengurangi beban para pelaku usaha dan juga masyarakat Kota Batam.
Sehingga kegiatan usaha dapat tetap berjalan, meskipun belum optimal. Upaya penanganan covid-19 di Kota Batam masih terus dilakukan oleh pihaknya bersama Forkompinda.
"Pandemi belum belum selesai, protokol kesehatan harus terus dijalankan. Gelombang ke dua berhasil kita lewati, tapi jangan lengah karena pandemi Covid-19 belum berakhir," ungkapnya.
Baca Juga: Wagub Kepri: Semua Bersinergi untuk Percepat Herd Immunity
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan Pemko Batam telah mengeluarkan Perwako No. 54 Tahun 2021.