Batam (HK) – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam berhasil menjual secara lelang lima unit kendaraan bermotor dari 7 unit yang ditawarkan melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Kelima unit kendaraan yang berhasil terlelang yaitu Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR- 33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW R60.
Baca Juga: Ronaldo Hat-trick, A Selecao Menang 5-0 atas Luksemburg
Barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang periode 2018-2019.
Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin mengatakan, dari 7 yang ditawarkan berhasil terjual 5 dan terkumpul PNBP sebesar total Rp 5,869 Miliar.
Baca Juga: Tim Uber Indonesia Runner Up Grup A dan Melaju ke Delapan Besar
"Kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB 12 Oktober 2021," ucap Solafudin, Selasa 12 Oktober 2021.
Dijelaskan Solafudin, objek lelang yang berhasil terjual diantaranya, mobil Nissan GTR-Bar ditawarkan dengan harga limit Rp529.381.000 berhasil terjual dengan harga Rp2.710.99.678.
Baca Juga: Anak yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika Bisa Dipidana Penjara