Bahkan, rencana pengembangan Kawasan Panbil dapat dipastikan telah selaras dengan Rencana Tata Ruang Pemerintah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau, sesuai peraturan daerah yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Bawang Putih dapat Turunkan Kolesterol, Bagaimana Cara Konsumsinya?
"Kekhawatiran dalam bentuk statement negatif dari beberapa pihak bahwa pembangunan ini akan merusak ekosistem lingkungan juga tidak beralasan, mengingat pengembangan kawasan dilakukan di dalam batas PL yang diterbitkan oleh BP Batam. Dapat dipastikan bahwa PL yang diterbitkan oleh BP Batam bukan berstatus kawasan hutan," ujar Teddy.
Baca Juga: Orang-orang Ini Doanya Mudah Dikabulkan Allah SWT
Terkait dengan tudingan tidak berdasar mengenai kegiatan pengembangan yang dianggap mempengaruhi ketersediaan air baku, dia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Panbil Group telah dilengkapi dengan kajian teknis dan lingkungan hidup (AMDAL, RKL-RPL) yang telah dipaparkan dan dibahas dengan seksama dan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.
Termasuk pelaksanaannya yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan melekat dari instansi terkait, termasuk BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Vaksinasi untuk Lansia di Kepri Digesa
"Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Panbil Group yang berdampak terhadap kelestarian lingkungan, maka dipastikan instansi-instansi tersebut akan melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya," tuturnya.
Disebutkannya, selain itu pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca Juga: Ayu Ting Ting Blak-blakan Soal Ivan Gunawan