Mulai 1 Januari 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang penjualan minyak goreng. Hanya minyak goreng kemasan yang diizinkan beredar di pasaran.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, hal ini ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Baca Juga: Lagi, Penumpang Selundupkan Sabu dalam Dubur Ditangkap Bea Cukai di Bandara Hang Nadim
"Karena itu pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujarnya dalam webinar INDEF, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Pasca Kebakaran, Pemko Bukittinggi Segera Pulihkan Pasar Bawah Bukittinggi
Dia menyebut, berbeda dengan minyak goreng curah, minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang.
Meskipun ada kenaikan harga CPO, dampaknya tidak akan langsung terasa ke konsumen.
"Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Pasar Bawah Bukittinggi Kembali Terbakar