Batam (HK) - Kadin Batam, Bintan dan Karimun (BBK) bakal menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI terkait rencana induk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Batam, Bintan, dan Karimun.
Rekomendasi itu rencananya bakal disampaikan langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo dan juga kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada saat Rapat Pimpinaan Nasional (Rapimnas) Kadin pada 3-4 Desember 2021 mendatang di Bali.
Baca Juga: Ikan yang Ditangkap di Kepri, Transaksinya Harus di Kepri
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk didampingi Ketua Kadin Bintan, Edi Rusman Surbakti, Ketua Kadin Karimun Aprilzal dan Dewan pertimbangan Kadin Batam, Ampuan Situmeang kepada awak media, Jumat 26 November 2021 di Graha Kadin Batam Centre.
Dikatakan Jadi, sejumlah poin yang bakal direkomendasikan itu adalah: pertama, Kadin Batam, Bintan dan Karimun mendorong percepatan implementasi peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021, khususnya tentang percepatan pengabungan K-PBPB Batam, Bintan, dan Karimun.
Baca Juga: Gubernur Pastikan Peningkatan Mutu dan Kualitas Guru di Kepri
Kedua, penyusunan atau pembentukan kelembagaan Dewan Kawasan K-PBPB BBK. Sebab berdasarkan pasal 74 ayat 3 pembentukan dewan kawasan tersebut harus dilakukan paling lama 6 bulan sejak PP nomor 41 tahun 2021 itu berlaku.
Sekarang ini sudah lewat waktu, namun tidak ada penjelasan dan atau klarifikasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian apa penyebab terlambatnya penyusunan dan pembetukan kelembagaan Dewan Kawasan PBPB BBK tersebut.
"Kita juga mempertanyakan kepada Kementerian dan lembaga terkait, serta DPR-RI, guna meminta klarifikasi digantungnya pelaksanaan PP nomor 41 tahun 2021 tersebut, serta mempertanyakan maksud dan tujuannya," ucap Jadi.