Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok dengan rata-rata kenaikan 12 persen. Khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya 4,5 persen. Kenaikan tarif cukai rokok ini berlaku per 1 Januari 2022.
"Hari ini dalam rapat koordinasi dengan para menteri, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen," kata Sri Mulyani pada, Senin, 13 Desember 2021, lalu.
Baca Juga: Merantau
Akibat kenaikan tarif cukai ini, ikut berdampak penyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok.
Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Selasa (14/12/2021) HJE rokok tertinggi dikisaran Rp 40.100 per bungkus isi 20 batang untuk kategori Sigaret Putih Mesin (SPM I) dari sebelumnya Rp 35.800 per bungkus pada 2021.
Baca Juga: Nasi Padang
Berikut daftar harga rokok untuk HJE usai tarif cukai naik rata-rata 12 persen:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM I Rp 38.100 per bungkus
- SKM II A Rp 22.800 per bungkus
- SKM IIIB RP 22.800 per bungkus.
Sigaret Putih Mesin (SPM)