HALUAN KEPRI – Terhitung 1 Januari 2022, harga rokok akan mengalami kenaikan. Hal itu merupakan imbas dari kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok yang rata-rata naik 12 persen.
Kebijakan tersebut menyangkut empat hal yaitu mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
Berikut fakta seputar kenaikan harga rokok seperti dilansir dari Okezone:
1. Harga Rokok di Indonesia Masih Tergolong Murah
Meski mengalami kenaikan pada tahun 2022, harga rokok di pasaran Indonesia masih lebih murah dari negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
"Harga rokok Indonesia masih murah dibandingkan Singapura dan Malaysia. Di mana harga rokok di Singapura sebesar Rp150 ribu, sedangkan Malaysia Rp60 ribu, sedangkan Indonesia harga rokok masih Rp30 ribu," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Ini Rincian Harga Rokok per Bungkusnya
2. Posisi Ketiga di ASEAN+5
Jika diurutkan, Indonesia berada pada posisi ketiga dengan harga rokok rata-rata sebesar Rp30.625 per bungkus. Lebih murah lagi, ada Filipina yang menjual rokok dengan harga Rp29.772 per bungkus.