Tarif ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan mulai, Sabtu, 10 September 2022.
Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sededa motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona:
Tarif ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200.
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km
Artikel Terkait
Masjid Tanjak Batam Ditutup Sementara Selama Masa Perbaikan
Terlibat Kasus Sambo, AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Hari Ini
Masjid Tanjak Batam Ditutup Selama Masa Perbaikan
Ratu Elizabeth Meninggal Dunia
Inggris Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Liga Inggris 2022-2023 Kemungkinan Ditunda pasca Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia