Oleh: Fery Heriyanto, Wartawan Haluan Kepri
Para pemerhati bahasa sudah sering mengungkapkan keresahannya terkait penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik. Mereka menilai, saat ini penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik jauh dari Bahasa Indonesia yang baik. Sementara, orang-orang di sekeliling tulisan itu adalah orang Indonesia, yang setiap hari menggunakan Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi sehari-hari mereka.
Sebagai contoh, kebetulan penulis berdomisili di Batam, dijumpai kalimat, seperti: space available, welcome to batam, car free day, full day school, open registration, for better future, for sale, rental, keynote speaker, let's stop corruption, international education expo, free pendaftaran, dan lainnya. Ketika digabungkan dengan kosa kata Bahasa Indonesia, ditulis seperti: "...open registration, silahkan hubungi...". "...for better future, daftarkan segera anak anda". "Mobil ini di rentalkan, hubungi...". "...yang bertindak sebagai keynote speakernya adalah....".
Apa yang disampaikan di atas, baru sedikit contoh. Jika ditelusuri setiap kawasan di kota tempat tinggal penulis sekarang, mungkin masih banyak penggunaan bahasa "gado-gado" di tengah keramaian masyarakat.
Terus terang, kondisi ini cukup mengganggu pandangan dan pikiran saat membaca kalimat-kalimat seperti itu. Terkadang penulis bertanya sendiri, "Apakah seluruh orang paham dengan kalimat itu?" "Atau masyarakat sudah mengerti dengan maksud si pembuat kalimat itu?" "Apakah kalimat seperti itu mampu menarik minat masyarakat?"
Dalam beberapa kesempatan, penulis sempat menanyakan pandangan sejumlah kawan tentang penggunaan kalimat seperti di atas. Dari beberapa argumen yang disampaikan, mereka menyebutkan, hadirnya kalimat seperti itu lebih dikarenakan gengsi. "Dan itu sekaligus menunjukan intelektual instansi atau orang yang membuatnya," ucap mereka. Dan penulis tanyakan lagi,"Bukankah orang-orang di sekelilingnya orang Indonesia?" Lalu mereka menjawab, "Biar terlihat modern dan hebat," jawabnya singkat.
Terkait hal ini, penulis kerap minta perhatian pada kawan-kawan di tempat penulis bekerja saat ini. Penulis sering menyampaikan pada tim kerja, jika satu istilah ada padanannya dalam Bahasa Indonesia, maka buatlah dalam kalimat Indonesia. Sebab apa? Tulisan yang dibuat ditujukan untuk orang Indonesia yang nota bene adalah orang-orang yang menggunakan Bahasa Indonesia setiap harinya. Tidak perlu gagah-gagahan menggunakan istilah asing kalau orang yang membacanya tidak paham. Dan buat apa juga menggunakan istilah asing jika dalam penulisannya salah. Dan untuk apa juga menggunakan bahasa asing jika membingungkan orang yang membacanya.
Kalau kita putar waktu ke belakang, Bahasa Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Mulai dari 1908 saat pemerintah kolonial mendirikan badan penerbit buku-buku bacaan yakni Commisie voor de Volkslectuur atau Taman Bacaan Rakyat. Lalu, Jahja Datoek Kajo menggunakan Bahasa Melayu (Indonesia) (?) pada sidang Volksraad tahun 1927. Selanjutnya, Muhammad Yamin mengusulkan Bahasa Melayu menjadi bahasa persatuan Indonesia pada 1928. Kemudian, dilaksanakan Kongres Bahasa Indonesia I di Solo pada 1938. Pada 18 Agustus 1945 Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara pada pasal 36 UUD 1945. Berlanjut sampai ditetapkannya Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan pada 1972, dan terus disempurnakan sampai sekarang.
Bahasa Indonesia ini merupakan "darah" bagi para pejuang dahulu. Bahasa Indonesia merupakan perekat seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Bahasa Indonesia menyatukan masyarakat Indonesia baik yang berada di Indonesia dengan yang berada di luar negeri. Pokoknya, Bahasa Indonesia merupakan instrumen pemersatu seluruh suku bangsa Indonesia.
Jadi, ketika kini ada penggunaan bahasa yang tidak sesuai dengan kaidah dan jauh dari Bahasa Indonesia yang baik, rasanya tidak adil kita terhadap para pahlawan terdahulu. Mereka telah berkorban banyak untuk bangsa ini agar Indonesia merdeka. Mereka bersatu lewat komunikasi berbahasa Indonesia. Lalu tiba-tiba kini, Bahasa Indonesia dibiarkan terpinggirkan oleh bahasa asing.
Penulis berharap kondisi ini hendaknya menjadi renungan dan evaluasi bagi seluruh pemangku kebijakan. Soalnya, jika tidak segera diantisipasi, dikhawatirkan Bahasa Indonesia akan makin tergeser oleh derasnya bahasa asing yang digunakan.
Sekarang, kita telah punya UU RI no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ketika UU ini disahkan, secara otomatis penggunaan Bahasa Indonesia terutama di ruang publik sudah menggunakan Bahasa Indonesia yang baik. Namun, faktanya tidak seperti itu. UU ini seolah tidak tersosialisasikan. Akibatnya, penggunaan bahasa asing di ruang publik makin kuat. Ditambah lagi gaya bahasa di media massa khususnya TV makin menggencet Bahasa Indonesia.
Dalam banyak kesempatan, penulis tegaskan, tidak ada larangan untuk menggunakan bahasa asing. Tidak. Malah penulis menganjurkan setiap generasi penerus untuk mempelajari bahasa asing. Namun, ketika berada dalam konteks Indonesia, ya, gunakanlah Bahasa Indonesia yang baik. Bahasa Indonesia adalah alat komunikasi kita, identitas kita, kebanggaan kita, alat pemersatu kita. Apakah kita sia-siakan produk budaya kita ini?
Penulis sangat berharap, penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik hendaknya menjadi perhatian serius para pakar Bahasa Indonesia, praktisi, pencinta Bahasa Indonesia, dan seluruh pihak. Bagaimanapun juga, penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik juga menunjukan jati diri dan identitas kita.
Sekali lagi, selain pasal 36 UUD 1945, kita punya UU no 24/2009. Untuk itu, mari Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing, seperti yang digaungkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Ikan Tuna dipancing bersama-sama,
Dapat sekapal dibagi rata,
Bahasa Indonesia milik kita,
Mari dilestarikan dan kita jaga.
Wallahu a'lam bishawab. ***