Batam (HK) - Selama Ramadan 1444 H, Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penyesuaian jam kerja bagi seluruh pegawainya.
Penyesuaian jam kerja tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kemudian dilanjutkan dengan adanya Disposisi Kepala Badan Pengusahaan Batam atas nota dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia nomor 292 tanggal 21 Maret 2023. Mengenai Usulan Penyesuaian Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1444 H di lingkungan BP Batam.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengimbau kepada seluruh pegawai BP Batam agar terus meningkatkan etos kerja di Bulan Suci Ramadan ini, guna mendukung pembangunan yang kini sedang gencar dilakukan.
"Seperti yang saya sampaikan di awal, Batam ini sedang dibangun. Jika pembangunan cepat, ekonomi juga akan berkembang dan warga Batam akan menikmatinya,” kata Rudi.
Menurutnya, jika kolektivitas sudah terbangun secara utuh, proses pembangunan juga akan berjalan dengan lancar dan cepat.
"Maka Batam Kota Baru akan segera terwujud,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BP Batam, Lilik Lujayanti mengatakan, penyesuaian jam kerja tersebut mencakup unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja itu, waktu kerja pegawai di lingkungan BP Batam tentunya lebih singkat dari hari biasanya.
"Meski ada penyesuaian jam kerja, sesuai arahan dari pak Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk tidak mengurangi pelayanan, produktifitas dan kinerja," ujarnya.
Ia menjelaskan, bagi unit kerja yang berlakukan lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis dijadwalkan mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
"Istirahat siang itu tidak ada makan siang, tetapi hanya ada istirahat sholat setengah jam dari jam 12.00 sampai 12.30. Kemudian, hari Jumat pulangnya 15.30 karena ada sholat Jumat, jadi lebih panjang. Jam istirahatnya itu dari 12.00 sampai 13.00. Itu untuk yang 5 hari kerja," jelasnya.
Sementara untuk unit kerja yang berlakukan enam hari kerja, hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, dijadwalkan mulai pukul 08.00-14.00. Begitu juga dengan hari Jumat, mulai pukul 08.00-14.00. Sementara untuk jam istirahat, tidak ada perbedaan dengan unit kerja yang berlakukan lima hari kerja.
Artikel Terkait
Jalan dibuat 6 Lajur, BP Batam Pastikan Penghijauan Jalan Tidak Terhambat
Kepala BP Batam Ajak FKPD Kota Batam Bersinergi Wujudkan Batam Kota Baru
Sambut Ramadan, Kepala BP Batam Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan
BP Batam Pastikan Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Berlanjut
BP Batam Akan Kembali Hadirkan Layanan BLINK di Tengah Masyarakat