Fraksi Hanura DPRD Batam Dorong Pembentukan Perda Perlindungan Konsumen

- Selasa, 7 September 2021 | 16:33 WIB
Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (damri/haluankepri.com)
Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (damri/haluankepri.com)

Batam (HK) - Fraksi Hanura DPRD Kota Batam bakal mendorong pembentukan Peraturan Daerah (perda) perlindungan konsumen, guna untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan antara konsumen dengan pengembang atau developer.

"Kita mendorong agar kedepannya ada perda untuk melindungi konsumen di Kota Batam," ucap Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, Selasa (7/9/2021).

Disampaikan Utusan, perda tersebut didalamnya akan mengatur agar para pengembang atau developer di Batam tidak boleh memasarkannya terlebih dahulu sebelum adanya fisik bangunan terwujud.

Baca Juga: Anggota DPRD Batam Minta PT Oxley Selesaikan Hak Konsumen yang Telah Melakukan Pembayaran

Terkait rencana perda itu dia akan melakukak kajian dan melakukan konsultasi dengan anggota fraksi Hanura DPRD Kota Batam, agar ini menjadi salah satu perda yang diinisiatif oleh DPRD Batam nantinya.

"Karena kalau fisik bangunan belum terwujud, maka bisa saja pengembang atau developer menjual bangunan tapi tidak ditanah yang dia miliki atau diatas lahan yang illegal," ujar anggota komisi I DPRD Kota Batam itu.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap kedepannya benar-benar ada perlindungan konsumen di Batam ini. Pihaknya mendukung investasi dan perusahaan-perusahaan dari luar yang mau menanamkan modal di Batam.

Baca Juga: Pembangunan Apartemen Oxley Convention City Mangkrak, Konsumen Mengadu ke DPRD Batam

Tapi dibalik itu, Pemerintah daerah tidak boleh ceroboh. Pemko Batam, DPRD Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam tentunya harus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat dirugikan, yaitu dalam konteks kewajiban sudah terpenuhi, tapi haknya tidak dibayarkan. Seperti saat ini yang terjadi antara konsumen apartemen Oxley Convention City yang beralamat di Sei Panas," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah konsumen apartemen Oxley Convention City yang akan dibangun di jalan Raja H. Fisabilillah, Sei Panas mengadukan kepada Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (31/8/2021).

Pasalnya, proses pengerjaan proyek apartemen Oxley tersebut tidak adanya kejelasan pembangunan fisiknya. Sementara ratusan konsumen yang sudah membeli unit disana sudah menyetorkan uang ratusan juta kepada developer.

Salah seorang konsumen apartemen Oxley Convention City, Purwandhani Prananingrum mengatakan, pada tahun 2017 silam dia telah membeli satu unit apartemen type satu kamar.

Sejak dia menandatangani surat perjanjian jual beli, dia terus melakukan membayar angsurannya sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang diberikan oleh pihak developer.

"Namun, setelah 36 kali saya membayarnya, tapi kok bangunan apartemennya tidak kunjung dibangun-bangun. Sejak saat itu saya putuskan tidak lagi membayar cicilannya," ucap Purwandhani saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam.

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Terkini

Calon Investor Turki Jajaki Investasi di Batam

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:18 WIB
X