KARIMUN (HK)-Tiga wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 2 dari Jawa Barat menjadi korban human trafficking. Kelimanya hendak diselundupkan ke Malaysia melalui Karimun menggunakan speedboat. Lima wanita itu masing-masing berinisial SD, LM, MA, EM dan YN.
Namun, sebelum sampai di Malaysia, kelimanya diamankan oleh Tim Sea Scouts Satpolairud Polres Karimun. Selain lima wanita tersebut, polisi juga menahan nakhoda speedboat dengan inisial MI.
Berdasarkan keterangan Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir, ada sejumlah fakta menarik dari kasus human trafficking dengan korban 5 wanita tersebut.
Baca Juga: Polres Karimun Bakal Kejar Calo PMI Ilegal dari NTT dan Jabar
Berikut fakta-faktanya:
1. Diamankan di atas speedboat
Lima wanita tersebut diamankan di atas speedboat depan perairan PT Saipem Karimun Yard, Desa Pangke, Kecamatan Meral, Ahad, 19 September 2021 pada malam hari.
Mereka diberangkatkan dari Pantai Indah, Desa Pangke menuju perairan Malaysia.
Meski speedboat yang mereka tumpangi bergerak pelan pada malam hari, namun pergerakan mereka mampu terdeteksi oleh polisi.