ANAMBAS (HK)-Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan eksekusi pemusnahan 2 Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Tarempa, Ahad, 26 September 2021 lalu.
Dua Kapal Ikan Asing yang dieksekusi tersebut yakni KIA KG 94059 TS dan KIA BT 97901 TS.
Eksekusi dua kapal asing tersebut dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, selaku Jaksa Eksekutor.
"Selaku Jaksa Eksekutor yang ditunjuk, kami melaksanakan eksekusi penenggelaman 2 unit Kapal Ikan Asing," ujar Roy.
Roy mengatakan, eksekusi Kapal Ikan Asing tersebut dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.

Menurut dia, bangkai kapal yang sudah ditenggelamkan tersebut, nantinya akan menjadi rumpon ikan.
"Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena dinyatakan bersalah telah melakukan ilegal fishing berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 202/Pid.Sus/2019/PT PBR dan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PT PBR," jelas Roy.
Dikatakan, eksekusi pemusnahan 2 Kapal Ikan Asing tersebut berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar karena bantuan dari masyarakat," pungkasnya. (ham)