Tanjungpinang (HK) - Peningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat merupakan salah satu prioritas yang dibenahi oleh Pemerintah Provinsi Kepri saat ini. Tujuannya agar masyarakat dapat merasakan dampak yang nyata dari pelayanan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah.
Hal ini disampaikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat membuka Workshop Pengelolaan Pelayanan Publik yang Baik secara virtual di Ruang Kerjanya, di Dompak, Tanjungpinang, Rabu, 29 September 2021.
"Kami menyambut baik workshop ini. Dengan ini kita bisa mengevaluasi dan lebih meningkatkan Pengelolaan Pelayanan Publik yang lebih baik lagi untuk kedepannya," ujar Gubernur.
Baca Juga: Batam Dapat Bantuan 60 Ribu Vaksin Dari Singapura
Dikatakannya, pelayanan publik dengan sistem digital tujuannya agar lebih transparan, efesien dan efektif. Ini juga indikator mengurangi angka indeks korupsi di Provinsi Kepri kedepannya.
Gubernur menyampaikan bahwa Pemda berkewajiban untuk membangun manajemen pelayanan publik yang mengacu pada asas-asas yang tertuang dalam Pasal 345 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kami terus mengedukasi para ASN yang memiliki porsi pelayanan publik agar terus bisa mereposisi diri mereka bahwa sesungguhnya mereka adalah pelayan publik yang harus bisa memberikan yang terbaik. Bukan ASN yang minta dilayani oleh masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: DPK Kepri Gelar Kegiatan Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis
Disamping itu, Gubernur menjelaskan bahwa dengan terbitnya Pepres 76 tahun 2013 sebagai tindak lanjut dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
Sehingga pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing dan mendorong peningkatan kinerja pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
"Dengan adanya SP4N, pelayanan pengaduan masyarakat yang tersistematis dan terintegrasi merupakan salah satu bentuk pembangunan manajemen pelayanan publik dalam peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan kinerja Pemerintah," jelas Gubernur.
Adapun Data Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi SP4N Lapor di Kepulauan Riau dari 1 Januari sampai dengan 28 September 2021, jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 25 pengaduan, umlah pengaduan selesai di tindaklanjuti sebanyak 16 atau 64 persen. Sedangkan jumlah lengaduan belum selesai ditindaklanjuti sebanyak 9 atau 36 persen.
"Intinya, layani masyarakat dengan sepenuh hati. Jangan dipersulit jika bisa dilakukan dengan mudah. Tanamkan didiri kita, sebagai ASN bahwa dalam bertugas melayani masyarakat ini adalah bagian dari ibadah," pungkasnya. (r)