ANAMBAS (HK)-Petugas Cabjari Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan pemindahan dan pengiriman tahanan ke Rutan Tanjungpinang dengan bantuan pengawalan anggota Polres Kepulauan Anambas, Jumat, 1 Oktober 2021.
Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, pemindahan tahanan tersebut sebagai tindaklanjut putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan proses penuntutan.
"Ada 2 orang tahanan yang diberangkatkan ke Rutan Tanjungpinang," ujar Roy.
Kata Roy, petugas Cabjari Natuna di Tarempa dan para tahanan beserta anggota Polres Kepulauan Anambas yang berangkat ke Tanjungpinang telah dilakukan pemeriksaan rapid tes antigen dengan hasil non reaktif.
"Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Selanjutnya perjalanan menggunakan kapal ferry VOC akan menempuh waktu sekitar 9 jam untuk sampai di pelabuhan Tanjungpinang dan segera diantarkan ke Rutan Tanjungpinang," tutur Roy.
Kapal tiba di pelabuhan Tanjungpinang pada pukul 17.25 WIB dan para tahanan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Tanjung Pinang. Tiba di rutan pukul 17.40 WIB dan dilakukan penyerahan tahanan ke rutan selesai pukul 18.20 WIB.
"Alhamdulillah kegiatan belajar lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (ham)