"Secara hirarki mana yang lebih tinggi antara Gubernur dengan Bupati," ujar calon penumpang.
Sementara, relawan Satgas menyebut kalau (Surat Edaran) Gubernur belum terbit soal tidak berlakunya lagi hasil antigen sebagai syarat perjalanan.
"Dari Gubernur belum ada Buk," ungkap relawan tersebut.
Kemudian, calon penumpang lain menunjukkan postingan berita di handphonenya yang menjelaskan pernyataan Gubernur tersebut.
Lagi-lagi relawan menyangkal dengan menyebut, itu hanyalah berita dan bisa jadi berita itu hoaks.
Sementara, salah seorang Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun, Nelly Anggrina dalam WAG Gugus Tugas mengatakan, untuk saat ini edaran dari provinsi yang menyatakan rapid antigen tidak diberlakukan lagi belum terbit dan masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat terkait kasus PPKM di Kepri. (ham)