KARIMUN (HK)-Surat Edaran Gubernur Kepri nomor: 611/Set-STC19/IX/2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kepri sudah keluar.
Surat edaran yang ditunggu-tunggu masyarakat Kepri tersebut dikeluarkan di Tanjungpinang pada Senin, 4 Oktober 2021.
Kenapa surat itu yang ditunggu masyarakat maupun pejabat pimpinan daerah tingkat kabupaten/kota di Kepri?
Sebab, pernyataan Gubernur Kepri terkait tidak lagi menggunakan hasil rapid antigen sebagai syarat perjalanan kapal laut antar pulau di Kepri tanpa disertai surat edaran menuai keributan.

Ada beberapa poin penting yang menjadi catatan dalam surat edaran itu, khususnya pengguna moda transportasi laut atau kapal penyeberangan di Kepri, diantaranya:
1. Melengkapi diri dengan kartu atau sertivikat vaksin Covid-19.
2. Bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasuil negatif RT PCR atau rapid antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
3. Bagi PPDN yang baru saja mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu waktu maksimal 3X24 jam atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.
4. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan.
Gubernur Ansar sebelumnya menyatakan, ketika Kepri sudah level 2 maka sesuai janjinya, dia akan membebaskan antigen sebagai syarat perjalanan di Kepri terhitung mulai Senin, 4 Oktober 2021.
"Alhamdulillah, sekarang kita sudah di level 2, dan seperti janji saya, setelah kita berhasil turun level 2 maka bepergian antar daerah di Kepri sudah bebas antigen," kata Gubernur di Batam, Sabtu, 2 Oktober 2021. (ham)