KARIMUN (HK)-Selama sebulan, sejak 11-29 September 2021, Satresnarkoba Polres Karimun menangkap 18 pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari 18 tersangka, polisi berhasil menyita 1.086,13 gram sabu-sabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto, Jumat, 8 Oktober 2021.
Baca Juga: Selain Narkoba, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Kamar 2 Nenek Asal Kalimantan
Dari 18 orang tersangka, rinciannya 15 laki-laki dan 3 perempuan. Sebanyak 13 orang merupakan warga Karimun, sementara 5 orang adalah warga Samarinda, Kalimantan Timur.
Dua pelaku dari Samarinda merupakan perempuan pasuh baya, masing-masing berinisial PN (49) dan SH (56).
Berikut rincian 18 tersangka yang diamankan Polres Karimun:
1. Pelaku pelaku inisial AK, AI, LV, BN dan AK. Barang bukti 5 paket sabu 25 gram dan 3 paket sabu 0,75 gram.
2. Pelaku inisial TGS, WT,IN dan EA. Barang Bukti 8 paket sabu 20,98 gram dan 3 paket sabu 0,14 gram.
3. Pelaku inisial SN, AM, AD, SH dan PN. Barang bukti satu paket besar sabu 1,086 kg.
4. Pelaku inisial AS. Barang bukti 1 paket sabu 0,55 gram.
5. Pelaku inisial AK dan SH. Barang bukti 2 paket sabu 0,47 gram.
6. Pelaku inisial JY. Barang bukti 1 paket sabu 0,24 gram.
"Dari 6 kasus pengungkapan tersebut, Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan narkoba jenis sabu paket besar seberat 1.000 Gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk Guanyinwang," ujar Tony Pantano.