Lingga (HK)- Satuan Reskrim Polres Lingga menetapkan mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Limbung, Lingga Utara menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Adi Kuasa Tarigan, berdasarkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 orang dan melakukan penyitaan beberapa dokumen Anggaran Desa Limbung tahun anggaran 2020, Unit Tipikor Polres Lingga menetapkan AM, mantan Kepala Desa Limbung dan KMZ Kaur Keuangan Desa Limbung sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran desa Limbung tahun 2020.
Baca Juga: HUT ke-22 Karimun, Gubernur Kepri: Momen untuk Berbenah
"Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan APIP Inspektorat Kabupaten Lingga dalam rangka Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara dan berdasarkan audit tersebut didapat kerugian keuangan sesa sejumlah Rp 674.706.800," tutur Kasat Reskrim di Mapolres Lingga, Rabu, 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Kepala BP Batam: Pelabuhan Batu Ampar Berdaya Saing Internasional
"Jumlah kerugian negara tersebut didapat dari sisa anggaran tahun 2020 dengan perinciannya yaitu tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya sejumlah Rp 210 juta, kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sejumlah Rp420 juta, insentif/honor guru TPA/PAUD/Kader Posyandu/ Insentif RT/RW yang tidak dibayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp 28,7 juta, Insentif kegiatan keagamaan yang tidak dibayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp10,5 juta dan terakhir kegiatan fiktif sejumlah Rp 4,8 juta," ungkapnya menjelaskan.
Baca Juga: Catat! ASN Dilarang Cuti 18 hingga 22 Oktober
AKP Adi Kuasa Tarigan melanjutkan, saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan, serta tim penyidik juga sedang melakukan asset tracing dari para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara cq Desa.
Terhadap tersangka AM dan tersangka KMZ dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ucapnya. (jef)