Batam (HK) - Diduga ada pemalsuan tanda tangan pada cek giro dalam pengambilan uang oleh oknum PT Habsibah, Direktur PT Bintang Kepri Jaya, Ahmad Syahbudin alias Arnold datangi Bank Mandiri Cabang Batam, Jumat, 22 Oktober 2021.
Pasalnya, oknum PT Habsibah tersebut melakukan pengambilan uang hasil kerjasama bisnisnya bersama Arnold itu dilakukan di Bank Mandiri Cabang Batam dengan total nilai sebanyak Rp2,1 miliar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Denmark Open 2021: Ada 2 Wakil Indonesia di Semifinal Hari Ini
Tujuan Arnold mendatangi Bank Mandiri Cabang Batam yang beralamat di jalan Imam Bonjol Nagoya Kecamatan Lubuk Baja itu untuk meminta data transaksi tersebut kepada pihak Bank, sebab dia tidak terima uang diambil tanpa sepegetahuannya.
Kejadian tersebut berawal saat Arnold bekerjasama dengan PT Habsibah sebagai investor dan bersepakat untuk membuat perjanjian kerjasama atas proyek scaffolding di PT Siemen Indonesia.
Baca Juga: Pencinta Bola! Berikut Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan Ini
Dengan terjalinnya kerjasama tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk membuka rekening bersama atas nama PT Habsibah di Bank Mandiri Cabang Batam.
Dengan syarat, untuk proses pencairan cek atau pengambilan uang harus ada persetujuan kedua belah pihak dengan membubuhkan tanda tangan (specimen) para pihak diatas cek yang hendak dicairkan.
Baca Juga: Resmi Menikah, Jessica Sampaikan Rasa Bahagia
Setelah cek ditanda tangani para pihak, maka diharuskan Bank melakukan konfirmasi (validasi) kepada kedua belah pihak untuk mengetahui kebenaran tanda tangan itu adalah tanda tangan para pihak yang memiliki kesepakatan tersebut.
"Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak Bank Mandiri saat pihak PT Habsibah melakukan transaksi berulang kali tanpa sepengatuhan dari saya," ucap Arnold kepada awak media.
Baca Juga: Timnas Indonesia Bungkam Nepal 2-0
Disampaikan Arnold, pihaknya sengaja mendatangi Bank Mandiri cabang Imam Bonjol Lubuk Baja untuk meminta keterangan dari pihak Bank.
Selain itu, pihaknya juga menangih janji kepala Cabang Bank mandiri yang sebelumnya sudah menyatakan bersedia memberikan data apapun untuk keperluan dalam menempuh jalur hukum dalam masalah tersebut.