Setelah cek ditanda tangani para pihak, maka diharuskan Bank melakukan konfirmasi (validasi) kepada kedua belah pihak untuk mengetahui kebenaran tanda tangan itu adalah tanda tangan para pihak yang memiliki kesepakatan tersebut.
"Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak Bank Mandiri saat pihak PT Habsibah melakukan transaksi berulang kali tanpa sepengatuhan dari saya," ucap Arnold kepada awak media.
Baca Juga: Timnas Indonesia Bungkam Nepal 2-0
Disampaikan Arnold, pihaknya sengaja mendatangi Bank Mandiri cabang Imam Bonjol Lubuk Baja untuk meminta keterangan dari pihak Bank.
Selain itu, pihaknya juga menangih janji kepala Cabang Bank mandiri yang sebelumnya sudah menyatakan bersedia memberikan data apapun untuk keperluan dalam menempuh jalur hukum dalam masalah tersebut.
Baca Juga: El Clasico Barca vs Madrid: Siapa yang Unggul Kali Ini?
"Karena tidak dilaksanakanya tugas dari pihak Bank, maka sekarang saya mengalami kerugian, makanya saya datang untuk meminta bukti-bukti cek yang membubuhkan tanda tangan palsu itu," ujar Arnold.
Dikatakannya, dalam bertemuannya dengan kepala Cabang Bank Mandiri itu, dia malah mengingkari janjinya dan tidak teguh pada pendiriannya atas apa yang di janjikannya saat mediasi sebelumnya.
Baca Juga: Patung Lilin Mohamed Salah Hadir di Museum Madame Tussauds
Pihak Bank Mandiri Cabang Batam tidak mau memberikan data tersebut dengan alasan rahasia perusahaan. Mereka hanya menunjukkan beberapa contoh cek yang dilakukan transaksi.