Batam (HK) - Saling mengklaim terkait lahan jalan perumahan Winner Millenium Mansion yang berada di Pasir Putih, Bengkong Sadai Kota Batam, PT Millenium Investment akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Batam terhadap PT Sentral Leejaya Costpati.
Sebab, saat ini lahan perumahan tersebut sudah dilakukan pengecilan dan pemagaran oleh PT Sentral Leejaya Costpati, karena dia mengklaim lahan tersebut adalah miliknya.
Baca Juga: Bawang Putih dapat Turunkan Kolesterol, Bagaimana Cara Konsumsinya?
Sementara selama ini itu adalah row jalan perumahan tersebut yang dikelola PT. Winner Nusantara Jaya dan sertifikatnya atas nama PT. Millenium Investment sudah terlebih dahulu mendapatkan hak pengelolaan dari BP Batam dan sudah bersertifikat.
Kuasa hukum PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, Supriyadi, S. HI., MH mengatakan, akan menggugat perdata dan melaporkan dugaan ke Pengadilan Negeri Kota Batam terhadap PT. Sentral Leejaya Costpati dan pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Bobol Brankas Supermarket, Dua Pelaku Berhasil Diringkus
"Karena, lahan yang dikelola PT. Winner Nusantara Jaya dan sertifikatnya atas nama PT. Millenium Investment sudah terlebih dahulu kita mendapatkan hak pengelolaan dari BP Batam dan sudah bersertifikat," ucap Supriyadi, Rabu 27 Oktober 2021.
Dikatakannya, selain gugatannya kepada PT. Sentral Leejaya Costpati, pihaknya juga akan mengajukan gugatan terhadap Kepala BP Batam Kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.
Baca Juga: Orang-orang Ini Doanya Mudah Dikabulkan Allah SWT
Diberitakan sebelumnya, permasalahan lahan tersebut sudah sampai ke DPRD Kota Batam dan juga sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Batam dan bersama pihak terkait.
Salah satu rekomendasi dalam RDP tersebut adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta untuk mencarikan solusi permanen atas permasalahan tumpang tindih lahan yang terjadi itu. Namun, sampai sekarang solusi permanen itu belum ada.
Baca Juga: Cuti Bersama 24 Desember 2021 Ditiadakan
Warga perumahan Winner Millenium Mansion yang berada di Pasir Putih, Bengkong Sadai Kota Batam minta agar developer Winner Group bertanggung jawab atas permasalahan row jalan di perumahan itu.
Pasalnya, row jalan keluar dan masuk perumahan tersebut berdasarkan PL yang dikeluarkan oleh BP Batam awalnya seluas 9,5 meter, namun sekarang terjadi penyempitan dan pemagaran oleh PT. Sentral Leejaya Costapati, yang rencananya akan dilakukan pembangunan puluhan ruko.