KARIMUN (HK)-Penyidik di Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menaikan status dugaan penyimpangan dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dari penyelidikan ke penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, ditemukan dugaan kuat adanya peristiwa tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah FPK yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepualauan Anambas tahun anggaran 2020," ujar Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, Kamis, 28 Oktober 2021.
Kata Roy, terkait dimulainya proses penyidikan tersebut, dirinya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 28 Oktober 2021.
"Tindak lanjut dari dilakukannya penyelidikan perkara dugaan korupsi dana hibah FPK KKA tahun anggaran 2020, maka penyidik Pidsus Cabjari Natuna di Tarempa akan mulai melakukan penyidikan," jelasnya.
Menurut dia, penyidikan dilakukan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti dan tindakan lainnya guna kepentingan penyidikan dan nantinya akan menetapkan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut.
Roy berharap, agar masyarakat Anambas mendukung upaya yang dilakukan Cabjari Natuna di Tarempa dalam pengunkapan kasus tersebut.
"Kami berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara atau daerah," pungkasnya. (ham)