Baca Juga: Haru! Ayah Vanessa Angel Terkejut Jadi Ahli Waris Asuransi Almarhumah
Apri diduga dari 2017 sampai 2018 menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Umar dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta.
Akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikan Rp 250 miliar. Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. *
(sumber: okezone.com)