Bintan (HK) - Pemerintah Kabupaten Bintan, menyambut baik dengan adanya penyuluhan hukum bagi masyarakat yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
“Penyuluhan hukum ini salah satu hal yang luar biasa untuk membantu masyarakat,” ujar Plt. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, saat membuka Penyuluhan Hukum bagi masyarakat di Aula Kantor Bupati Bintan, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Cegah Varian Baru Covid-19, Indonesia Larang Masuk Pelancong dari 8 Negara di Afrika
Dikatakannya, dalam hal ini Pemerintahan Desa dan Kelurahan sudah dibentuk paralegal hukum yang berfungsi dalam membantu masyarakat untuk memberikan solusi dan informasi tentang hukum. Apalagi, Pemkab Bintan juga sudah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kepri.
“Semoga kerjasama yang sudah terjalin dengan baik ini bisa tetap dilanjutkan. Supaya masyarakat bisa menerima pemahaman terkait hukum,” harapnya.
Baca Juga: Kevin Sanjaya Marcus Fernaldi Gideon Juara Indonesia Open 2021
Roby, juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Bintan, untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat kehadiran paralegal hukum. Supaya semakin kuat sebagai mitra pemerintahan desa.
Hal senada juga disampaikan Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Ramelan Suprihadi, bahwa pihaknya mempunyai tanggungjawab untuk menyampaikan tentang hukum dan aturan-aturannya kepada masyarakat.
Penyuluhan Hukum kepada masyarakat sangat penting. Terkadang warga tersandung hukum itu bukan karena disengaja, akan tetapi karena ketidakpahaman masyarakat terkait persoalan hukum,” tuturnya.
Baca Juga: Warga Indonesia Bisa Umrah Mulai 1 Desember