LSM, OKP dan Ormas Minta Gubernur Kepri Cabut IUPJL PSWA Pulau Rempang

- Senin, 29 November 2021 | 20:39 WIB
 Puluhan pengurus LSM, OKP, Ormas dan mahasiswa saat melakukan pernyataan sikap bersama terkait IUPJL PSWA pada hutan produksi di Pulau Rempang. (damri/haluankepri.com)
Puluhan pengurus LSM, OKP, Ormas dan mahasiswa saat melakukan pernyataan sikap bersama terkait IUPJL PSWA pada hutan produksi di Pulau Rempang. (damri/haluankepri.com)

Sedangkan surat permohonan PT Vila pantai Mutiaran itu baru diajukan pada 5 Februari 2021 tentang permohonan penerbitan IUPJL PSWA.

Baca Juga: Cegah Varian Baru Covid-19, Indonesia Larang Masuk Pelancong dari 8 Negara di Afrika

"Dalam keputusan Gubernur Kepri itu tidak ada pertimbangan teknis Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di Provinsi Kepri. Jadi diduga dalam penerbitan izin itu tidak melengkapi persyaratan perizinan yang amanatkan," ujarnya.

Pernyataan sikap ketiga, diduga PT. Villa Pantai Mutiara itu telah melakukan pengerusakan atau pengundulan hutan produksi di lokasi tersebut, karena luas area yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak seluas 19,17 hektar dari total yang diberikan seluas 191, 78 hektar.

Keempat, mendesak Gubernur Kepri dan Dinas terkait agar menyampaikan kepublik secara terbuka bukti-bukti dokumen persyaratan perizinan yang telah dipenuhi oleh PT. Villa Pantai Mutiara.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Jadi Perhatian Dunia, Pintu Masuk Wisatawan Asing Diminta Diperketat

Kelima, mendesak kepada DPRD Provinsi Kepri sesuai dengan kewenangan pengawasan agar memanggil Gubernur dan Dinas terkait untuk mengevaluasi secara keselurahan izin-izin yang telah dikeluarkan untuk lokasi tersebut, karena diduga beberapan izin yang dikeluarkan syarat dengan kepentingan dan dipaksakan.

Keenam, mendesak pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementrian Kehutanan agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengerusakan hutan produksi dan hutan mangrove yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mendapatkan IUPJL PSWA.

Ketujuh, meminta kepada pihak KPK, Kepolisian, Kejaksaan agar memeriksa pejabat dan pihak terkait yang telah mengeluarkan beberapa izin IUPJL PSWA.

"Apabila pernyataan sikap ini, tidak diindahkan, maka kami dari LSM, OKP, Ormas se - Provinsi Kepri akan melakukan gerakan demontrasi dan upaya - upaya hukum atas dugaan kesalahan terbitnya keputusan tersebut," imbuhnya. (dam)

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Terkini

BU SPAM Akan Maksimalkan Air Baku Dekat Batamec

Kamis, 8 Juni 2023 | 08:28 WIB
X