ANAMBAS (HK)-Sekretaris Dana Desa Tarempa Barat, Anambas, Iswandi divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin, 29 November 2021.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, dalam putusan pengadilan, majelis hakim menyatakan terdakwa Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iswandi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Roy Huffington Harahap.
Kemudian, majelis hakim membebankan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp180.529.978 dibebankan kepada terdakwa.
Uang tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," jelas Roy.
Dikatakan, putusan pengadilan mengambil alih seluruh pertimbangan JPU. Bahwa Terdakwa Iswandi dan penasehat hukum menyatakan menerima putusan dan JPU Cabjari Natuna di Tarempa juga menyatakan menerima putusan.
Roy menambahkan, sidang putusan ini merupakan suatu bentuk adanya kepastian hukum dalam penegakan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Saya berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara atau daerah," pungkasnya. (ham)