Peringati HAKORDIA 2021, Cabjari Tarempa Kampanye Berbagi Kaos dan Stiker Anti Korupsi

- Kamis, 9 Desember 2021 | 17:53 WIB
Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap berbagi kaos anti korupsi kepada masyarakat. (Ilham Sijori)
Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap berbagi kaos anti korupsi kepada masyarakat. (Ilham Sijori)

ANAMBAS (HK)-Jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa memperingati rangkaian acara puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2021 yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis, 9 Desember 2021.

Kemudian, Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap melaksanakan kampanye anti korupsi di halaman depan kantor Cabjari Natuna di Tarempa dengan cara membagikan kaos yang bertulisan kata-kata bertema anti korupsi serta membagikan stiker.


Kaos dan stiker dibagikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang berada di sekitar kantor.

"Kegiatan ini bertujuan menghadirkan semangat anti korupsi di dalam masyarakat agar turut serta bergotong royong membersihkan perilaku koruptif di Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Roy Huffington Harahap.

Terima 24 Perkara Pidum

Dalam kesempatan itu, Cabjari Natuna di Tarempa juga menyampaikan press release terkait pengungkapan perkara.

Roy menyebut, sejak Januari hingga Desember 2021 ini, penanganan perkara Tindak Pidana Umum telah menerima sebanyak 23 berkas perkara dan 1 SPDP.

Dari 24 perkara tersebut, terdapat 11 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, 3 perkara dalam proses upaya hukum, 1 perkara telah diselesaikan dengan Restorative Justice, 1 perkara sedang proses penuntutan, 7 perkara sedang proses pra penuntutan, 1 perkara masih menunggu tahap 1 penyidik.

Perkara Pidsus

Kemudian, untuk penanganan perkara Tindak Pidana Khusus, Penyidik Cabjari Natuna di Tarempa telah melakukan penyidikan sebanyak 2 perkara dengan keterangan 1 perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan 1 perkara sedang dalam proses penyidikan.

Terhadap perkara tipikor yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap adalah perkara tipikor Desa Tarempa Barat Daya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindka pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan subsidiair dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISWANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidiair 3 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Ilham Sijori

Tags

Terkini

Pahami Kandungan AlQur'an dengan Terjemahannya

Minggu, 18 Desember 2022 | 09:09 WIB

DPRD KKA Gelar Paripurna Tiga Ranperda

Rabu, 31 Maret 2021 | 11:57 WIB

Desa di Kepulauan Anambas Segera Bertambah

Kamis, 25 Maret 2021 | 08:42 WIB
X