KARIMUN (HK)-Penyidik Polres Karimun telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan penipuan calon pekerja PT Saipem Karimun Yard (SKY).
Kedua tersangka merupakan perempuan masing-masing berinisial S dan N.
Keduanya merupakan warga Karimun dan sudah ditahan sejak 6 hari yang lalu.
"Kami telah menetapkan 2 orang tersangka, kami mengenakan pasal 378 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Asryad Riandi di kantornya, Jumat, 31 Desember 2021.
Pasal 378 KUH Pidana mengatur tentang penipuan.
Arsyad menyebut, peranan kedua tersangka adalah dengan pura-pura menawarkan pekerjaan kepada orang lain dan mencari keuntungan dalam persoalan itu.
"Kami sudah menggelar perkara, makanya kami dapatkan 2 tersangkanya," jelas Arsyad.
Dikatakan, dalam gelar perkara itu terungkap kalau kedua tersangka melakukan tipu muslihat dan mencari keuntungan kepada para pencari kerja itu," tuturnya.
Sementara, terkait Fendi, polisi sudah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.