Baca Juga: Kasus Perkosaan Herry Wirawan, Para Korban Ajukan Ganti Rugi
Bahkan, dengan terbitnya peraturan baru tersebut, diharapkan dapat berdampak perubahan Kota Batam khususnya tentang keselamatan pelayaran. Apalagi BP Batam dalam hal ini memiliki komitmen yang sama dengan KSOP khusus Batam.
"Jadi, kami harapkan dengan diterapkannya peraturan ini dapat memajukan dan menambah daya saing pelabuhan di Kota Batam yang berdampak dalam perubahan Kota Batam, khususnya keselamatan pelayaran di Batam,” tegasnya.
Dengan terbitnya peraturan Nomor KM 228 tahun 2021 wilayah perairan wajib pandu semakin luas. Bahkan 90 persen wilayah perairan Batam wajib dipandu, yang sebelumnya dalam peraturan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang penetapan kelas wajib pandu hanya ada di tiga wilayah Batuampar, Tanjung Uncang dan perairan Kabil. (ded)