KARIMUN (HK)-Rumah sederhana di Pulau Judah, Kecamatan Moro, Karimun tiba-tiba digerebek polisi.
Ternyata, rumah itu dijadikan sebagai penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Sebanyak 7 PMI ilegal asal NTT, Aceh, Makasar dan Pulau Jawa ditemukan di rumah itu oleh polisi, Senin, 17 Januari 2022.
Rumah itu merupakan milik R yang selama ini sering merekrut PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke negeri jiran tersebut.
Pemilik rumah, R saat itu juga digelandang polisi.
Penangkapan R dipimpin langsung Kasat Polalirud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir.
Binsar mengatakan, pengakuan dari 7 orang yang ditemukan di Pulau Judah itu, mereka sudah berangkat dari daerah asalnya sejak Desember 2021 lalu.
"Dari kampung tujuan mereka ke Pulau Batam dulu sebelum dibawa ke Malaysia," ujar Binsar, Selasa, 18 Januari 2022.
