Soal Musda, Ini Penjelasan LAM Kota Tanjungpinang

- Rabu, 19 Januari 2022 | 20:24 WIB
LAM Kota Tanjungpinang menggelar keterangan pers di Gedung LAM Kota Tanjungpinang, jalan Agus Salim, Rabu (19/01/2022). (marzuki/haluankepri.com)
LAM Kota Tanjungpinang menggelar keterangan pers di Gedung LAM Kota Tanjungpinang, jalan Agus Salim, Rabu (19/01/2022). (marzuki/haluankepri.com)

Tanjungpinang (HK) - Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang menggelar keterangan pers terkait adanya pihak-pihak yang tidak terima atas terpilihnya HM Juramadi Esram, sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang.

Keterangan pers itu digelar di Gedung LAM Kota Tanjungpinang, jalan Agus Salim, Rabu (19/01/2022).

Diketahui, Musyawarah Daerah (Musda) yang dilaksanakan pada (8/01/2021) lalu, HM Juramadi Esram mendapat 5 suara sedangkan kandidat lainnya Amir Rifana memperoleh 2 suara.

Baca Juga: Terjaring OTT, Bupati Langkat Dibawa ke Jakarta

Dengan begitu, HM Juramadi Esram terpilih sebagai Ketua LAM kota Tanjungpinang periode 2022- 2027.

HM Juramdi Esram dalam keterangan pers itu menjelaskan, apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan LAM, itu adalah ilegal alias tidak sah.

"Dan Alhamdulillah, hari ini SK kami sudah ditandatangani oleh ketua KAM Provinsi Kepri, dan dalam waktu dekat ini, kami akan mengadakan pelantikan," terang Juramadi.

Baca Juga: Batam Beach Games dan Food Carnival Bakal Digelar di Viovio

Dia mengatakan, meski ada pihak-pihak yang menilai musda kemarin adalah curang, itu tidak benar. Musda itu sesuai dengan AD/RT LAM.

"Dengan kepengurusan baru ini, kami siap bersinergi dengan seluruh pihak memajukan kebudayaan Melayu," ujar Juramadi.

Sementara itu, Ketua LAM Provinsi Kepri, Abdul Razak mengatakan, musda yang dilaksanakan beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/RT).

Baca Juga: Bupati Langkat Dikabarkan Terjerat OTT KPK, Ini Respon Gubernur Sumut

"Apabila adanya menilai dengan mengatakan musda yang lalu itu curang, itu tidak benar," ujar Abdul Razak. (zuk)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menjadikan Prediket WBK/WBBM Bukan 'Stempel' Semata

Kamis, 15 Desember 2022 | 09:45 WIB

Menanti Bus Tanjak Corner Sebagai Inovasi Layanan

Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:38 WIB

Sukseskan Pemutakhiran IDM 2022 di Kepri

Selasa, 10 Mei 2022 | 10:06 WIB

Adi Prihantara Dilantik Jadi Sekdaprov Kepri

Selasa, 26 April 2022 | 12:10 WIB

17 CPNS Kemenag Kepri Terima SK

Jumat, 1 April 2022 | 14:50 WIB
X