"Saya imbau kepada perusahaan tersebut, jangan melakukan jual beli kavling kepada masyarakat kalau tidak ada dokumen resmi dari BP Batam. Karena itu akan berdampak kepada masyarakat, yang membeli akan merugi nanti," ujar Sazani saat dikonfirmasi pada Rabu 26 Januaru 2022.
Baca Juga: Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Ditangkap
Dikatakannya, intinya harus ada dokumen resmi yang dikeluarkan dari BP Batam baik surat kavling yang disahkan oleh BP Batam, seperti WTO atau ada SPJ SKPL.
"Saya belum melihat lokasinya, namun intinya kalau memang itu kavling harus ada dokumen resmi yang dikeluarkan BP Batam seperti WTO atau ada SPJ SKPL," pungkasnya. (dam)
Artikel Terkait
dr Zaidul Akbar: Sereh Bermanfaat untuk Jantung dan Ginjal
Catat! Jadwal Timnas Indonesia Vs Timor Leste di Laga Uji Coba
Provokator yang Sebabkan Pengeroyokan Lansia hingga Tewas Diburu Polisi
Thailand Hapus Ganja dari Daftar Obat Terlarang
Pasca Bentrok di Sorong, Keluarga Korban Mulai Berdatangan ke Posko DVI
Terungkap! Danau di Mars Ternyata Isinya Bukan Air!