KARIMUN (HK) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri melakukan sosialisasi pembaruan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Terbatas di kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Nasional Tanjungbalai Karimun, Rabu, 26 Januari 2022 itu dikemas dalam bentuk Coffee Morning dan pemberian awards.
Terkait pemberian awards, Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan apresiasi kepada Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri atas capaian target penerimaan negara dari sektor pajak selama 2021.
"Kami memberikan apresiasi Kanwil DJBC Khusus Kepri. Dari sektor bea masuk dengan target Rp300 miliar tercapai Rp450 miliar. Kemudian, pajak lebih dari 2 triliun yang dicapai oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri,' ujar Aunur Rafiq.
Atas keberhasilan itu, Pemkab Karimun memberikan 3 penghargaan kepada Kanwil DJBC Khusus Kepri, diantaranya terkait pengungkapan kasus narkotika, penyelundupan timah dan penanganan Covid-19.
"Bea Cukai Kepri juga menghibahkan barang-barang hasil tangkapan yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Pemkab Karimun dan digunakan untuk penanganan Covid-19," jelasnya.
Kata Rafiq, barang hibahan itu seperti tilam digunakan sebagai inventaris di Kantor Karantina Kesehatan. Kemudian, barang hibahan berupa makanan kembali dihibahkan Pemkab Karimun kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Penghargaan yang kami berikan terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri kepada pegawai dan lingkungan mereka dengan baik melalui isolasi mandiri," tuturnya.
Sementara, Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq mengucapkan terima kasih kepada Bupati Karimun atas kolaborasinya selama ini dengan Bea Cukai.
"Kami hanya mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati karena telah berkolaborasi dan bersinergi terkait banyak kegiatan, mulai dari penanganan Covid-19 hingga kegiatan lain dengan kami," kata Rofiq. (ham)