Bus Tanjak Corner Kemenag Kepri Kembali Sapa Masyarakat Tanjungpinang. Berikut Layanan yang Diberikan

- Jumat, 28 Januari 2022 | 18:03 WIB
Bus Tanjak Corner Kanwil Kemenag Kepri saat memberikan layanan pada masyarakat. (istimewa)
Bus Tanjak Corner Kanwil Kemenag Kepri saat memberikan layanan pada masyarakat. (istimewa)


Tanjungpinang (HK) - Bus Tanjak Corner Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kepri kembali menyapa masyarakat Tanjungpinang secara rutin setiap Jumat.

Pada Jumat, 28 Januari 2022, Bus Tanjak Corner menepi di Taman Batu X yang berdekatan dengan Pasar Bintan Center Kota Tanjungpinang yang merupakan wilayah terpadat di ibukota Kepri ini.

Bus Tanjak Corner merupakan Fasilitas Layanan yang disiapkan oleh Kanwil Kemenag Kepri dengan menggunakan Bus dari 1 lokasi ke lokasi yang lainnya secara terjadwal dalam rangka optimalisasi layanan publik yang murah, cepat, dan dekat.

Baca Juga: Bangkitnya Ekonomi Bintan dan Kedaulatan Indonesia

Dalam melakukan pelayanan, Bus Tanjak Corner menggandeng sejumlah mitra antara lain BWI Kepri dan Baznas Kepri.

Apa saja layanan yang terdapat pada Bus Tanjak Corner?

Bus Tanjak Corner menghadirkan layanan berbagai informasi Bidang Pakis berupa informasi izin ponpes, informasi sertifikasi GPAI, dan layanan rekomendasi cawas PAI.

Baca Juga: Tanah Bergerak, Sejumlah Bangunan Warga di Jember Retak

Pada Bidang Bimas Islam terdapat layanan kalibrasi arah kiblat, layanan pengukuh sumpah dan pembaca doa, pendaftaran sertifikat halal, informasi kepenghuluan, informasi keluarga sakinah, informasi wakaf, izin operasional lembaga zakat, perpanjangan izin operasional lembaga zakat, layanan rekomendasi penceramah, dan layanan penerbitan SK PAW PAI Non PNS.

Pada Layanan Madrasah, terdapat informasi pindah rayon, rekomendasi dan persyaratan SK pengganti izin pendirian madrasah, izin penelitian, rekomendasi persyaratan teknis pendirian madrasah, pengesahan ijasah.

Layanan yang diberikan pada Bus Tanjak Corner. (istimewa)
Layanan yang diberikan pada Bus Tanjak Corner. (istimewa)

Layanan Baznas dan BWI Kepri antara lain berupa layanan informasi wakaf dan layanan pengelolaan zakat. Pada Bidang Tata Usaha, terdapat layanan pengaduan, izin pengajuan magang, izin penelitian.

Pada layanan Bimas Kristen terdapat rekomendasi RPTKA, rekomendasi IMTA, rekomendasi DKPTKA, dan rekomendasi KITAS. Pada Layanan Bimas Katolik terdapat layanan konsultasi keagamaan dan non keagamaan, layanan pengukuh rohaniawan.

Baca Juga: Jembatan Batam-Bintan, Rakyat Kepri Membeli Mimpi untuk Indonesia

Pada Layanan Bimas Hindu terdapat layanan permohonan penceramah agama, layanan permohonan rohaniawan, dan layanan tanda daftar lembaga.

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dinas Perkim Kepri Gelar Rakor Susun Renja TA 2024

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:35 WIB

Menjadikan Prediket WBK/WBBM Bukan 'Stempel' Semata

Kamis, 15 Desember 2022 | 09:45 WIB

Menanti Bus Tanjak Corner Sebagai Inovasi Layanan

Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:38 WIB

Sukseskan Pemutakhiran IDM 2022 di Kepri

Selasa, 10 Mei 2022 | 10:06 WIB

Adi Prihantara Dilantik Jadi Sekdaprov Kepri

Selasa, 26 April 2022 | 12:10 WIB
X