Bintan (HK) - Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan saat ini telah membentuk Tim Terpadu khusus bagi Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) dan unsur instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Bintan.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan, Nurhayati SH, Sabtu (19/2/2022).
Ia menjelaskan bahwa Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal PMI yang dibentuk tersebut telah dibentuk dalam SK Nomer 88/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022.
Baca Juga: Gubernur Kepri Promosikan Wisata Golf Kepri
Tim ini nantinya bertugas melaksanakan koordinasi terkait penanganan dan penempatan ilegal PMI khususnya dalam menjaga wilayah perbatasan di wilayah Bintan.
Tim terpadu yang dibentuk juga nantinya akan lebih konsen kepada upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya penempatan illegal PMI yang melintas di Kabupaten Bintan serta dapat melakukan upaya penindakan hukum bagi para pelaku penempatan illegal PMI.
Untuk itulah, ia menyarankan, jika ada warga yang melihat atau mengetahui terkait kegiatan ilegal PMI tersebut dihimbau untuk bisa langsung melaporkan ke Tim Terpadu.
Baca Juga: Saptana Tri Prasetiawan Nahkodai DPC INSA Batam
"SK Tim Terpadu Terkait Penanganan Penempatan Ilegal PMI juga sudah ditandatangani oleh Plt Bupati Bintan, Pak Roby Kurniawan kemarin," tutupnya. (r)
Artikel Terkait
Tragis! Pria Ini Tewas Dimangsa Hiu saat Berenang
Es Batu Stainless Steel Lagi Viral! Ini Serba-serbinya
MUI Jatim Nyatakan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Kelompok Sesat
Mau Nonton Bola Akhir Pekan Ini? Berikut Jadwal Siaran Langsung di Televisi
Penerbangan Internasional Kembali Dibuka di Bali