BWI Bintan Dilantik, Kakanwil Kemenag Kepri: Mari Jaga Tanah Wakaf Agar Bermanfaat

- Rabu, 23 Februari 2022 | 09:00 WIB
Kakan Kemenag Provinsi Kepri, Dr. H. Mahbub Daryanto saat menghadiri Pelantikan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Bintan, Selasa, 22 Februari 2022 di Bintan Buyu.  (istimewa)
Kakan Kemenag Provinsi Kepri, Dr. H. Mahbub Daryanto saat menghadiri Pelantikan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Bintan, Selasa, 22 Februari 2022 di Bintan Buyu. (istimewa)

Bintan (HK) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Provinsi Kepri, Dr. H. Mahbub Daryanto menghadiri sekaligus memberikan arahan pada Pelantikan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Bintan, Selasa, 22 Februari 2022 di Bintan Buyu.

Kakanwil mengatakan Badan wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Badan wakaf indonesia membentuk perwakilan BWI Provinsi dan perwakilan BWI kab/kota.

Baca Juga: Alasan Punya Penyakit Komorbid, Ribuan Warga Lansia di Bekasi Tolak Divaksin

Tugas dan wewenang perwakilan BWI Provinsi dan kab/kota tertuang dalam peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2012 tentang perwakilan BWI.

Peran BWI dalam mengembangkan dan memajukan perwakafan disini adalah untuk menjaga agar wakaf tersebut tetap bertahan, dan terus berkembang sehingga bermanfaat bagi mauquf alaih sesuai keinginan wakif.

"Banyak kita lihat tanah wakaf yang kemudian tidak dikelola oleh nazhir. Benar bahwa nazhir menjaga tanah wakaf, tapi jika tidak dikelola itu juga harus jadi perhatian kita," ucapnya.

Baca Juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada, Cuaca Ekstrem Berpotensi Hingga Maret-April

"wakaf yang diserahkan wakif bermanfaat dan efek pahala sampai kepada wakif. Itulah makna wakaf tahan pokoknya, alirkan manfaatnya. Kami berharap peranan Perwakilan BWI Bintan untuk pembinaan kepada nazhir agar mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dapat dilakukan sebaik-baiknya dan kemudian melakukan evaluasi terhadap nazhir jika memang tidak sanggup, dicarilah orang yang benar bisa mengelola," tambahnya lagi.

Dalam pengamanan aset wakaf, kata Kakanwil Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.

"Kita di Kepri dikonfirmasi oleh Kanwil BPN Kepri ada sebanyak 583 yang diusulkan untuk percepatan sertifikasi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Diperlukan kerjasama semua pihak untuk pengamanan asset wakaf ini agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa wakaf dikarenakan harta benda wakaf tersebut tidak teradministrasi dengan baik," pesan Kakanwil.

Baca Juga: Dua Laga Babak 16 Besar Liga Champions Tersaji Dinihari Nanti

Kakanwil juga mengatakan potensi ziswaf (zakat, infaq, sadaqah dan wakaf) di Indonesia ini sangat besar, meski dimasa pandemi, Indonesia kembali dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Predikat tersebut disematkan oleh Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021.

"Saya yakin, dengan potensi SDM dan letak geografis kita di provinsi Kepulauan Riau ini perekonomian Islam yang berbasis gotong royong akan dapat dikembangkan. Kami mendorong kolaborasi antar lembaga zakat dan wakaf dalam mewujudkannya," imbuhnya.

Salah satu bentuk upaya Kementerian Agama dalam tata kelola zakat dan wakaf adalah program revitalisasi KUA, dimana Kantor Urusan Agama akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi umat dengan lebih banyak memanfaatkan potensi zakat dan wakaf di kecamatan.

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LKPK Bintan Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

Sabtu, 16 April 2022 | 13:11 WIB

Dinkes Bintan Siap Permudah P-IRT Bagi UMKM

Senin, 21 Februari 2022 | 19:39 WIB
X