ANAMBAS (HK) - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan inisial MI dan MA dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu, 2 Maret 2022.
Pelimpahan dua tersangka tersebut oleh Kasubsi Intel Datun Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Alvin Dwi Nanda.
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, setelah pelimpahan dua tersangka tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu surat penetapan hari sidang dari majelis hakim Tipikor Tanjungpinang.
Sebelumnya, dua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan dari penyidik Cabjari Natuna di Tarempa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka sebelumnya telah ditahan di Tarempa sejak Rabu, 5 Januari 2022.
Keduanya ditahan karena kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBD KKA 2020.
Roy mengatakan, penetapan kedua tersangka karena telah memenuhi minimal 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
“Perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp169.450.000,” ujar Roy Huffington Harahap.
Roy menyebutm modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu.
“Kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka sangat berdampak pada keberlangsungan 9 paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tuturnya.
Roy mengatakan, penahanan kedua tersangka telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Kemudian, syarat objektif yaitu tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Menurut dia, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no.20/2001 tentang perubahan atas UU no.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pasal diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.