Batam (HK) - Kejaksaan Negeri Batam bersama Walikota Batam meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ) Perdamaian Adhyaksa di Kampung Tembesi Bengkel RW 007 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Batu Aji, Selasa (15/3/22).
Kampung RJ ini dibentuk untuk melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi.
“Pembentukan Kampung Restorative Justice ini dapat menjadi sarana untuk mendukung penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum,” ujarnya Herlina Setyorini, Kejaksaan Negeri Kota Batam di sela-sela acara.
Baca Juga: Mantan Karyawan J&J Club dan KTV Batam Dibekuk Curi Kabel
Ia berharap, Kampung RJ bisa bermanfaat bagi masyarakat Batam khususnya warga Kampung Tembesi Bengkel dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.
"Jaksa penuntut umum siap untuk bertindak selaku mediator dan fasilitator jika terjadi perselisihan dan permasalahan hukum antarmasyarakat. Bahkan kedepannya Jaksa masuk desa akan memberikan penyuluhan tentang perkara pidana," sambungnya.
Upaya penyelesaian hukum dengan metode restoratif justice sendiri, menurutnya, tertuang dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020.
Baca Juga: Manchester City Gagal Menjauh dari Liverpool, Bernardo Silva: Tekanan Ada di kubu The Reds
“Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tidak perlu dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan seperti baru sekali melakukan pidana, kemudian ancaman hukuman maksimal 5 tahun serta ada kesepakatan antara korban dan pelaku," tegasnya.
Artikel Terkait
Real Madrid Makin Nyaman di Puncak Klasemen
Bos Media Arab Saudi Minat Beli Chelsea Rp 50,4 T
Lagi, Nias Digoyang Gempa Magtitudo 5.4
Polemik Logo Halal yang Baru, Berikut Saran Ustadz Adi Hidayat
Polemik Logo Halal, Waketum MUI Berikan Pandangan
Logo Halal yang Baru, Ketua Fraksi PKS: Penggantian Logo Bukan Hal yang Urgen
Soal Logo Halal yang Baru, Berikut Penjelasan Kemenag