ANAMBAS (HK) - Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas mensosialisasikan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) di Desa Mubur, Selasa, 15 Maret 2022.
Sosialisasi Restorative Justice tersebut dipimpin langsung Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap.
Sebelumnya, Kacabjari menerangkan pengertian keadilan restoratif (restorative justice) berlatar belakang maraknya kasus kejahatan yang digolongkan perkara ringan, namun harus dimasukkan ke penjara.
Sehingga, Jaksa Agung Republik Indonesia membentuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Apa itu keadilan restoratif? Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Syarat dari keadilan restoratif:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.
4. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka.
5. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka
6. Masyarakat merespon positif
Caranya: