Tanjungpinang (HK) - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan rapat koordinasi yang bertujuan untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada di seantero Kepri.
Rapat koordinasi digelar secara hibride dimana peserta luring dipusatkan di Golden View Batam dan juga dilakukan secara daring, Jumat, 18 Maret 2022 yang menghadirkan seluruh stakeholder seperti Kasi dan Penyelenggara Wakaf / Bimas Islam Kankemenag Kabupaten/Kota.
Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Kepri, H. Edi Batara mengatakan, percepatan pensertifikatan tanah wakaf pada tingkat pusat dilakukan dengan Penandatanganan MoU oleh Menteri Agama bersama Menteri ATR/BPN pada, 15 Desember 2021 yang lalu.
Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan
Edi mengatakan Kemenag mengapresiasi Kementerian ATR/BPN dalam mendukung tata kelola perwakafan dan pengamanan aset wakaf. Rapat koordinasi ini merupakan program yang telah direncanakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022, dan diharapkan dengan rapat ini seluruh pihak dapat mensukseskan program percepatan serfikasi tanah wakaf serta mendorong nazhir agar mengadministrasi dengan baik aset tanah wakaf sehingga mencegah terjadinya sengketa wakaf, dan dapat meningkatkan nilai dari aset wakaf tersebut.
"Tujuan program kerjasama ini adalah untuk melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum berserfikat, memfasilitasi nazhir untuk mensertifikatkan tanah wakaf, dan membangun sinergi program antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN," jelas Edi Batara.
Edi menjelaskan, usulan percepatan sertifikasi tanah wakaf kerjasama Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN tahap pertama berjumlah 183 persil lokasi tanah wakaf yang tersebar di 4 kabupaten/kota antara lain Kabupaten Bintan di 95 lokasi, Kabupaten Karimun di 51 lokasi, Kabupaten Lingga di 33 lokasi dan Kota Tanjungpinang di 4 lokasi. Sehingga total terdapat 183 lokasi di seantero Kepri.
Baca Juga: Dugaan Mafia Minyak Goreng, Mendag Paparkan Bukti
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kepri, Joko Pitoyo Cahyono, S.Si.T mengatakan harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara utuh dan sah.
Artikel Terkait
Kemenag Kepri Gelar Istighotsah Sempena HAB ke-76 Tahun 2022, Mahbub: Syukuri Seluruh Capaian
60 ASN Baru Kemenag Kepri Diambilsumpah, Kakanwil: Bekerjalah dengan Jujur
Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Kemenag Kepri, Sekjen Kemenag RI: Perkuat Analis Laporan
Tim Kerja Pembangunan ZI WBK/WBBM Kemenag Kepri Ikuti Entry Meeting Penilaian Pendahuluan Pilot Project 2022
Bus Tanjak Corner Kemenag Kepri Kembali Sapa Masyarakat Tanjungpinang. Berikut Layanan yang Diberikan
Satker Kanwil Kemenag Kepri Lolos Pilot Project ZI WBK/WBBM Pada Penilaian Pendahuluan
BWI Bintan Dilantik, Kakanwil Kemenag Kepri: Mari Jaga Tanah Wakaf Agar Bermanfaat
Bagaimana Penyelenggaraan Haji 2022? Berikut Penjelasan Kabid PHU Kemenag Kepri
62 Jemaah Umrah Dilepas Analis Kebijakan Seksi Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Kepri
Sebanyak 50 ASN Kanwil Kemenag Kepri Terima Suntikan Vaksin Booster