KARIMUN (HK)-Penantian panjang Raja M Natsir selaku pemilik tanah yang terletak di Jalan Teluk Air, RT 04 RW 01, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun segera terwujud.
Raja M Natsir berharap kepada Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun agar benar-benar melaksanakan eksekusi atau pengosongan tanahnya di Teluk Air tersebut pada Rabu, 30 Maret 2022 mendatang.
Informasi eksekusi itu disampaikan Ridwan SH dari Kantor Pengacara DP Agus Rosita SH selaku kuasa hukum Raja M Natsir melalui ponsel istrinya, Susniwati Nasution, Selasa, 22 Maret 2022.
"Agenda eksekusi dilaksanakan Rabu tanggal 30 Maret 2022. Saya dapat informasi ini dari Polres Karimun," ujar Ridwan melalui ponselnya.
Ridwan menyebut, Polres Karimun juga sudah menyampaikan rencana eksekusi tersebut kepada Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Untuk memastikan rencana eksekusi tanah itu, Raja M Natsir beserta istrinya, Susniwati Nasution kemudian menemui Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Syaiful Islami.
Kepada pasangan suami-istri tersebut, Syaiful Islami menjelaskan kalau Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun memang mengagendakan eksekusi tanah milik Raja M Natsir pada 30 Maret 2022.
"Kami memang telah mengagendakan eksekusi pada tanggal 30 Maret 2022," ungkap Syaiful Islami.
