Anambas (HK)-Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Rabu, 30 Maret 2022.
Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 11 perkara.
Ada 16 item barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya narkotika jenis sabu seberat 58,73 gram, 10 unit ponsel berbagai merk, 6 lembar tiket kapal ferry, 1 helai jaket, 1 dompet dan 7 buah alat hisap sabu.
Kemudian, 4 buah mancis, 2 buah gunting, 2 buah masker, 2 buah tas, 43 buah pipet, 2 buah botol rexona, 10 butir telur penyu, 1 buah karung, 1 buah kantong plastik hitam, dan 1 buah kartu.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 11 perkara," ujar Roy Huffington.
Kata Roy, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar dan perwakilan dari insitusi vertikal. (ham)