Tanjungpinang (HK) - Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Provinsi Kepri, Hasan mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk segera beralih dari siaran Televisi Analog ke Televisi Digital. Selain hasil siarannya jernih, tajam dan canggih, juga sangat hemat karena tanpa membayar iuran bulanan alias gratis.
"Saya mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk segera beralih TV Analog ke TV Digital sesuai instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo RI. Siap-siap mulai 30 April 2022 ini siaran TV Analog di Kepri, yakni di Batam,Tanjungpinang , Bintan dan Karimun akan dihentikan," ujar Hasan.
Hal itu disampaikan Hasan saat dialog sosialisasi peralihan TV Analog ke TV Digital yang ditayangkan secara langsung pada siaran Digital Indonesia, Kemenkominfo TV dan youtube bersama staff khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Henky Mohari, Kamis (7/4) di Gedung LAM (Lembaga Adat Melayu) Batam.
Baca Juga: Berikut Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini: Ada Madrid vs Getafe
Dialog ini juga dirangkai dengan pertunjukan rakyat "Celoteh Melayu" Pak Mad Pantun, yang berisi pesan tentang pentingnya peralihan dari TV Analog ke TV Digital sebelum batas akhir penghentian pada bulan November 2022 mendatang.
Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat tidak bisa lagi menonton siaran-siaran yang selama ini mereka saksikan seperti sinetron maupun ceramah agama atau siaran lainnya. Kecuali beralih ke TV Digital. Agar tidak kaget, sosialisasi terus dilakukan Diskominfo Kepri, mulai dari mengadakan sosialisasi kepada seluruh Kepala Dinas Kominfo se-Kepri, hingga memberikan informasi sederhana ke tengah masyarakat.
"Sebelum itu dilakukan segeralah beralih, terutama untuk masyarakat Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun," kata Hasan.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Big Match Man City vs Liverpool Akhir Pekan Ini
Hasan menyebutkan, khusus untuk masyarakat kurang mampu, pemerintah pusat akan memberikan alat khusus untuk mendapatkan siaran TV Digital tersebut. Alat itu disebut Set Top Box (STB). Kriteria masyarakat kurang mampu yang akan menerima STB secara gratis sudah ditentukan pemerintah pusat dengan mengacu kepada ketentuan Kementerian Sosial.
Artikel Terkait
Gubernur Kepri Bertemu Menteri Perhubungan, Bahas Percepatan Sejumlah Proyek Strategis di Kepri
Dukungan Jadi Presiden Menggema Saat Anies Ceramah di UGM
1,8 Juta Orang Minang akan Mudik Lebaran 2022
Patung Aguero Akan Diresmikan di Manchester City Bulan Depan
Berikut Hasil Leg I Perempatfinal Liga Europa