Cabjari Tarempa Laksanakan Restoratif Justice Terkait Kasus Penipuan

- Kamis, 14 April 2022 | 19:19 WIB
Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap menyerahkan surat perdamaian kepada tersangka RKR yang terlibat kasus dugaan penipuan. (Ilham Sijori)
Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap menyerahkan surat perdamaian kepada tersangka RKR yang terlibat kasus dugaan penipuan. (Ilham Sijori)

ANAMBAS (HK)-Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Restoratif Justice terhadap kasus penipuan dengan tersangka RKR.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Dwi Nanda telah menerima tahap 2 atau penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Kepulauan Anambas terkait kasus tersebut, Selasa, 12 April 2022.

Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, pihaknya telah melakukan perdamaian antara tersangka dan korban. Sebab, perkara RKR telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan Restoratif Justice.

"Restoratif Justice dapat dilakukan ketika tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban, kerugian dibawah Rp2,5 juta dan mendapat respon positif dari masyarakat," ujar Roy.

Selain itu, kata Roy, pertimbangan lain dalam kasus ini karena tersangka juga seorang ibu yang mempunyai bayi berusia 5 bulan dan masih menyusui.

"Upaya perdamaian yaitu para saksi korban telah menyetujui untuk dilakukan perdamaian dengan tersangka," ungkapnya.

Setelah upaya perdamaian itu, Kacabjari Tarempa kemudian menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Fasilitator untuk melakukan proses perdamaian.


"Proses perdamaian dimulai dengan penyampaian oleh fasilitator mengenai maksud dan tujuan dari perdamaian lalu dilanjutkan penyampaian dari tokoh masyarakat dan tokoh agama," jelasnya.

Kemudian, dilanjutkan penyampaian dari para korban dan pendamping korban dan terakhir penyampaian dari tersangka dan pendamping tersangka.

 

Menurut Roy, proses perdamaian diperoleh kesepakatan ketika tersangka diminta untuk menyatakan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian tersangka harus mengganti kerugian yang diakibatkan perbuatan tersangka.

 

"Hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh para pihak tersebut dan dibuktikan dengan lampiran kwitansi pembayaran uang dari tersangka kepada para saksi korban," tuturnya.

 

Halaman:

Editor: Ilham Sijori

Tags

Terkini

Pahami Kandungan AlQur'an dengan Terjemahannya

Minggu, 18 Desember 2022 | 09:09 WIB

DPRD KKA Gelar Paripurna Tiga Ranperda

Rabu, 31 Maret 2021 | 11:57 WIB

Desa di Kepulauan Anambas Segera Bertambah

Kamis, 25 Maret 2021 | 08:42 WIB
X