ANAMBAS (HK)-Kasus dugaan korupsi APBDes Desa Matak tahun anggaran 2019 yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa dengan tersangka inisial A dan F sudah memasuki tahap II pada Selasa, 19 April 2022.
Proses tahap II tersebut dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Natuna di Tarempa Alvin Dwi Nanda yang didampingi Penasehat Hukum tersangka Lionardo.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, kedua tersangka terindikasi melakukan tindak perkara dugaan korupsi.
"Tersangka A dan F diduga melakuka tindak pidana korupsi," ujar Roy Huffington Harahap.
Keduanya diancam dalam primair pasal pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Perbuatan yang dilakukan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp211.636.726," pungkas Roy. (ham)